Pembagian Air dari Sisi Penamaannya
Berdasarkan konteks umum pada hadits ini pula, kalangan fuqaha` Islam membagi air dari tinjauan yang lebih umum menjadi dua bagian. Yaitu air mutlak danair muqayyad.
Air mutlak (المَاءُ المُطْلَقُ) adalah air yang tetap berada pada asal penciptaannya. Yaitu bahwa setiap sifat/karakter air yang Allah ciptakan mengiringi zat air, baik itu sifat panas, dingin, tawar, asin ataukah selainnya. Baik air tersebut tercurah dari langit (hujan, embun dan selainnya) ataukah yang memancar dari dalam tanah (mata air, air laut, sungai dan selainnya). Jika air tersebut berada pada asal sifat air yang diciptakan Allah, maka air tersebut adalah air yang thahur yaitu pada hukum penggunaannya.
Di antara fuqaha Islam ada yang mengatakan dalam menafsirkan air mutlak ini sebagai,“air yang mana sudut pandang pemahaman setiap orang akan sama dalam menilai kemutlakan penamaan air. Semisal pada air sungai, air mata air, air telaga, air hujan dan semisalnya.
Dengan demikian diperbolehkan berwudhu` -dan juga mandi- dengan kesemua air tersebut, baik ragam air tersebut berada pada tempatnya masing-masing ataukah berada pada bejana-bejana air.” Karena perpindahan air tersebut dari satu tempat ke tempat lainnya tidaklah menggugurkan kemutlakan penamaan air dari air tersebut.